Cara Daftar Bantuan UMKM

ombudsman.or.id –  UMKM ini merupakan salah satu sektor yang paling terkena dampak goncangan akibat covid-19. Sehingga pemerintah juga memberikan bantuan bagi setiap usaha dimiliki masyarakat tersebut sebanyak Rp 1,2 juta. Diharapkan dengan adanya program tersebut dari pemerintah, maka bisa digunakan untuk mendorong kegiatan perekonomian UMKM. Bagi yang ingin mengetahui cara daftar bantuan UMKM ini kami berikan ulasannya dibawah ini.

 

Apa Itu UMKM?

Pelaku UMKM yang ada di Indonesia menerima program Bantuan Presiden Usaha Mikro. Untuk penerimanya bukan hanya di tahun ini saja, namun peserta yang menerima di bulan kemarin juga bisa mendapatkannya.

Begitu juga dengan UMKM yang pada tahun sebelum juga belum mendapatkan bantuan, mak untuk tahun ini bisa melakukan pendaftaran agar bisa menerimanya.

Adapun untuk jumlah penerima bantuan ini bagi masyarakat yaitu sebanyak Rp 1,2 juta per usaha. Diharapkan dengan diberikannya bantuan tersebut maka orang akan makin mudah dalam menjalankan usaha.

Syarat Mendapatkan Bantuan UMKM

Apabila mau berminat dan memutuskan mendaftar maka harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Syarat-syarat yang dibutuhkan dalam cara daftar bantuan UMKM ini yaitu sebagai berikut :

  • Sebagai pemilik ataupun pelaku UMKM yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Pendaftar harus mempunyai usaha mikro, kecil, ataupun menegah serta mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Untuk pelaku UMKM ini bukan termasuk dalam aggota Polri, Prajurit TNI, aparatur negara (ASN) karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Daerah (BUMD).
  • Usaha yang sedang kamu jalankan tidak sedang didanai ataupun mendapatkan kredit dari bank atau sedang menerima Kredit Usaha rakyat (KUR).
  • Apabila pelaku UMKM tersebut memiliki alamat yang berbeda dengan tempat usahanya maka harus disertai dengan surat keterangan usaha ataupun SKU yang di terbitkan oleh pihak terkait.

Selain kelima persyaratan tersebut,kamu juga harus menyiapkan berkas sebelum mendaftar bantuan UMKM, diantaranya yaitu :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Alamat tempat tinggal atau alamat domisili
  3. Bidang usaha yang akan diusulkan
  4. Nomor telepon yang masih aktif
  5. Surat keterangan usaha (SKU) jika usaha kamu yang beralamat di tempat lain.

Cara Daftar BPUM

Apabila persyaratan diatas sudah terpenuhi maka kamu bisa langsung mengajukan cara daftar bantuan UMKM. Langkah -langkahnya yaitu sebagai berikut :

  • Menyiapkan seluruh persyaratan serta dokumen yang dibutuhkan diatas
  • Mendatangi kantor Dinar Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili dan membawa berkas yang telah disyaratkan yang meliputi KTP, KK, SKU ataupun nomor Induk (NIB).
  • Mengajukan bantuan dengan menyerahkan berkas yang dibutuhkan
  • Dinas koperasi dan UMKM lalu akan melakukan pengecekan dokumen dan melakukan verifikasi identitas. Gunanya adalah untuk mengetahui persyaratannya dan ketentuan yang diminta sudah sesuai. Apabila terdapat persyaratan yang belum lengkap maka akan diminta untuk melengkapinya.
  • Dan jika berkas sudah lengkap maka petugas juga akan segera mendaftarkan usaha kamu sebagai calon penerima bantuan UMKM.
  • Tunggulah hingga ada pengumuman keluar lalu kamu bisa menghubungi pihak terkait untuk melakukan pencairan dana bantuan.

Cara Cek Penerima BPUM

Jika kamu sudah melakukan cara daftar bantuan UMKM dan ingin mengetahui kamu sudah masuk dalam daftar penerimaan bantuan UMKM ataukah tidak, maka kamu bisa melakukan pengecekan sebagai berikut :

1. Cek Penerima Bantuan UMKM Melalui Situs Banpres BPUM

Untuk melakukan pengecekkan ini maka kamu bisa mengecek pada situs resmi Banpres BPUM, dengan cara :

  1. Yang pertama kamu buka terlebih dahulu browser yang terdapat pada gawai yang dimiliki
  2. Selanjutnya bukalah situs banpresbpum.id, kemudian masukkan NIK
  3. Setelah itu pilih Opsi “Cari” kemudian tunggulah hingga prosesnya selesai
  4. Lalu kamu akan langsung melihat daftar penerima bantuan UMKM

2. Cek Melalui Eform BRI

Untuk mengetahui penerima dana bantuan UMKM ini, kamu juga bisa mengeceknya melalui Eform BRI, caranya yaitu sebagai berikut :

  • Jika kamu sebagai penerima bantuan ini maka kamu juga akan dihubungi oleh pihak terkait . Bisa melalui SMS, panggilan telepon maupun chat whatsapp.
  • Selanjutnya kamu mendatangi kantor lembaga penyalur dengan cara membawa dokumen antara lain KTP, NIB ataupun SKU serta kartu keluarga.
  • Apabila kamu sudah sampai di kantor lembaga penyalur maka kamu akan diminta untuk segera menandatangai lembar pertanggungjawaban dari penerima bantuan UMKM
  • Langkah berikutnya pihak penyalur tersebut akan melakukan pemberian bantuan UMKM ke nomor rekening yang sudah terdaftar
  • Kemudian penerima bisa menggunakan dana rekening tersebut untuk mengembangkan usahanya.

Agar kamu bisa mencairkan dana bantuan UMKM ini maka pemerintah bekerja sama dengan bank besar lainnya, seperti BNI, BRI serta kantor pos. Kamu tinggal pilih mana yang akan membuat kamu merasa nyaman.

Sebaiknya dalam memilih tempat pencairan tersebut usahakan yang terdekat dengan wilayah mu.

3. Cara Daftar Bantuan UMKM

Apabila saat ini usaha yang kamu lakukan belum terdaftar maka sebaiknya kamu melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada instansi terkait.

Adapun untuk pendaftaran UMKM ini bisa kamu lakukan melalui cara online, caranya yaitu sebagai berikut :

  • Dengan melakukan akses laman oss.go.id yang terdapat di perangkat elektronik yang kamu gunakan kemudian masuklah ataupun login dengan memggunakan akun yang sudah kamu miliki.
  • Namun jika kamu belum memiliki akun maka kamu bisa membuatnya terlebih dahulu dengan melalui menu registrasi yang terdapat dalam situs tersebut.
  • Selanjutnya klik menu” perijinan baru usaha”
  • Selanjutnya klik pilihan “perorangan”
  • Langkah berikutnya dengan mendaftarkan NIK yang disesuaikan dengan usaha yang kamu lakukan
  • Lalu isilah formulir dengan jelas dan lengkap, lalu klik simpan dan lanjutkan
  • Jika usaha yang kamu lakukan termasuk dalam usaha kecil maka dibagian formulir prasarana usaha bisa melakukan pengajuan ijin lokasi lalu klik selanjutnya.
  • Kemudian lihat data yang sudah kamu isi yang terdapat di rangkuman data
  • Lakukan ceklist pada kolom disclaimer kemudian yang terakhir yaitu klik proses pembuatan NIB

Apabila kamu sudah mendapatkan NIB maka saat ini usaha yang kamu miliki bisa untuk disertakan dalam mendapatkan bantuan UMKM. Terdapat tiga jenis usaha yang termasuk dalam kategori UMKM ini yang memiliki kesempatan dalam mendapatkan bantuan modal khusus.

 

Usaha yang Dimaksud Adalah:

  1. Mikro

Memiliki omset sekitar Rp 300 juta dalam satu tahun ,kemudian untuk aset bersihnya yaitu maksimal Rp 50 juta yang ada di luar tanah serta bangunan.

  1. Kecil

Usaha ini mempunyai kekayaan bersih yaitu Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Selain itu penjualan dalam setahun adalah Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.

  1. Usaha Menengah

Mempunyai kekayaan bersih Rp 500 juta dalam satu tahun. Kemudian omzet yang diperolehnya yaitu Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar dalam satu tahun.

 

Mendapatkan bantuan di masa pandemi adalah salah satu hal yang sangat membantu apalagi bagi usaha skala kecil yang membutuhkan banyak perhatian dari pemerintah.

Oleh sebab itu semoga ulasan mengenai cara daftar bantuan UMKM ini bisa berguna. Jadi sebelum kamu mengajukan BPUM tersebut, sebaiknya kamu lengkapi dulu persyaratan yang dibutuhkannya. Selain itu juga mengetahui alur pendaftrananyta agar prosesnya bisa berjalan lancar.